Kedua pelaku berinisial AH dan WS ditangkap setelah menjual hasil curian lewat jejaring sosial Facebook pada 1 Januari 2019.
Kapolsek Cipayung Kompol Darmo mengatakan pencurian motor itu bermula saat dua orang korban Irvan dan Abdul sedang mengendarai sepeda motor di daerah Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (1/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Kemudian dari arah belakang datang kedua pelaku dengan mengendarai motor Honda Revo berwarna hitam yang langsung memepet motor korban yang berjenis Honda Beat dengan nomor polisi B 1378 TFY.
"Pelaku AH kemudian mengacungkan celurit kepada para korban. Karena korban ketakutan akan dibacok dengan celurit, akhirnya keduanya lari meninggalkan sepeda motor dan pelaku langsung membawa pergi motor korban," kata Kompol Darmo di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (18/1/2019).
Pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB kedua pelaku menawarkan motor hasil curiannya melalui Facebook. Saat itu pula anggota buser Polsek Cipayung melacak adanya transaksi dengan harga murah tersebut.
"Saat dicek motor yang dijual sesuai dengan motor milik korban yang melapor ke Polsek Cipayung, akhirnya kami lakukan penangkapan di Jembatan Pasar Obor Cijantung, Pasar Rebo," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah motor Honda Beat milik korban.
Pelaku sendiri diketahui sudah melakukan kejahatannya sebanyak tiga kali di seputaran Cibubur, Pondok Gede, dan Ciracas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan maksimal kurungan 9 tahun di penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/14233881/jual-motor-hasil-curian-lewat-facebook-dua-pelaku-ditangkap-polisi