Salin Artikel

Polda Metro Jaya Usulkan Pelanggar ETLE Bayar Denda Tanpa Sidang

Polda Metro Jaya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) sejak September 2018. 

"(Upaya tanpa sidang) ini masih dalam proses karena kami koordinasi dengan Korlantas Polri. Kalau kami dengan pengadilan tinggi atau pengadilan negeri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

Usulan tersebut diajukan untuk mempermudah birokrasi para pelanggar ETLE. Namun, ia memastikan usulan tersebut masih dikaji dan belum diputuskan.

"Jadi begini, saya lagi mengusulkan, kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar, enggak usah lagi ikut sidang. Jadi tanpa ikut sidang enggak apa apa," ujarnya.

Usulan tersebut diajukan Polda Metro Jaya pada 26 September 2018 ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, proses sidang yang dijalani pelanggar dilakukan setelah beberapa tahapan.

Pertama, konfirmasi dengan menganalisis pelanggaran seperti gambar yang terekam dan data pelanggar untuk kemudian mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Kedua, pemilik kendaraan mengisi blanko konfirmasi tentang penggunaan kendaraan pada saat kejadian pelanggaran.

Ketiga, pembayaran denda melalui bank BRI dengan waktu yang diberikan selama 7 hari.

Selanjutnya, pelanggar menjalani sidang dengan waktu 14 hari setelah surat tilang diberikan.

Apabila tahapan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka STNK akan diblokir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/20/13404701/polda-metro-jaya-usulkan-pelanggar-etle-bayar-denda-tanpa-sidang

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke