Polda Metro Jaya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) sejak September 2018.
"(Upaya tanpa sidang) ini masih dalam proses karena kami koordinasi dengan Korlantas Polri. Kalau kami dengan pengadilan tinggi atau pengadilan negeri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Usulan tersebut diajukan untuk mempermudah birokrasi para pelanggar ETLE. Namun, ia memastikan usulan tersebut masih dikaji dan belum diputuskan.
"Jadi begini, saya lagi mengusulkan, kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar, enggak usah lagi ikut sidang. Jadi tanpa ikut sidang enggak apa apa," ujarnya.
Usulan tersebut diajukan Polda Metro Jaya pada 26 September 2018 ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, proses sidang yang dijalani pelanggar dilakukan setelah beberapa tahapan.
Pertama, konfirmasi dengan menganalisis pelanggaran seperti gambar yang terekam dan data pelanggar untuk kemudian mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Kedua, pemilik kendaraan mengisi blanko konfirmasi tentang penggunaan kendaraan pada saat kejadian pelanggaran.
Ketiga, pembayaran denda melalui bank BRI dengan waktu yang diberikan selama 7 hari.
Selanjutnya, pelanggar menjalani sidang dengan waktu 14 hari setelah surat tilang diberikan.
Apabila tahapan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka STNK akan diblokir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/20/13404701/polda-metro-jaya-usulkan-pelanggar-etle-bayar-denda-tanpa-sidang