Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakaan, jajarannya mengamankan tiga tersangka berinisial S, SS, dan T di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Yang kita amankan ada tiga orang, salah satunya yaitu kaptennya masih di rumah sakit karena kita melakukan tindakan tegas terukur. Dia berusaha melawan saat penangkapan," kata Reza di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Reza menjelaskan, ketiga tersangka mejalankan aksinya di sejumlah minimarket di wilayah Bekasi sejak Oktober hingga Desember 2018.
Sebelum menjalankan aksinya, salah satu tersangka akan mencari target minimarket terlebih dahulu pada pagi hari sekitar pukul 10.00-13.00 WIB. Selanjutnya, mereka melakukan aksi pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.
"Sang kapten berinisial S, yang saat ini di rumah sakit itu akan mencari sasaran berupa Alfamart atau Indomaret yang akan dijadikan target pencurian," ungkap Reza.
"Saat dini hari, kapten mengajak dua rekannya untuk membobol minimarket. Mereka menggunakan linggis untuk membuka brangkas dan tali tambang untuk memanjat plafon," sambungnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah telepon genggam, 1 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah gunting, dan 1 buah martil. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/19491481/polisi-tangkap-komplotan-pembobol-minimarket-di-bekasi