Hal ini dikatakan Jamus untuk menanggapi informasi hoaks yang beredar di masyarakat terkait pembuatan KIA di Kota Bekasi.
"Semua dokumen kependudukan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 semuanya itu gratis jadi tidak dipungut biaya apa pun," kata Jamus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Jamus menegaskan, KIA itu termasuk dalam administrasi kependudukan dan dalam UU nomor 24 tahun 2013 layanan dokumen kependudukan dan sipil itu tidak dipungut biaya apa pun. Dia memastikan kabar yang mengatakan bahwa pembuatan KIA di Kota Bekasi berbayar itu bohong.
"Tidak ada dipungut biaya sepersen pun. Iya hoaks itu artinya bertentangan dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 itu," ujar Jamus.
Sementara itu, pada informasi yang beredar di masyarakat Kota Bekasi lewat pesan WhatsApp, berisi syarat pembuatan KIA. Salah satunya tertulis bahwa pembuatan KIA dengan membayar kolektif Rp 70 ribu.
Diketahui, KIA wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Proses pembuatan KIA untuk anak bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing di Kota Bekasi atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, Akta lahir Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di kecamatan masing-masing wilayah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/22/20221831/pemkot-bekasi-tegaskan-pembuatan-kia-tidak-dipungut-biaya