Kesembilan saksi tersebut datang dari pimpinan, karyawan, dan sekuriti dari PT Nila Alam yang lahannya dikuasai oleh kelompok Hercules.
Sidang terbagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah kesaksian dari Direktur Utama dan pemilik lahan PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, mulai pukul 11.20 - 14.00 WIB.
Ia hadir bersama dua saudaranya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, yang lahannya berdekatan dengan PT Nila Alam dan juga dikuasai kelompok Hercules.
Sementara sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB dengan kesaksian dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam, yaitu Suwito, Sukono, Dari, Ida, Ipe dan Surya.
Dalam sidang tersebut, mereka bercerita tentang apa yang dialami terkait penguasaan lahan oleh kelompok Hercules.
Kesaksian mereka didengarkan langsung oleh terdakwa Hercules sebagai penguasa lapangan dan terdakwa Handy Musawan sebagai pemberi kuasa penguasaan lapangan.
"Pengetahuannya, tanggal 8 Agustus di pagi hari, tanah kami atas nama PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot diserobot," ujar Indra, dalam kesaksiannya.
Kelompok Hercules menduduki lahan tersebut mulai 8 Agustus hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi dan sejumlah anggota kelompoknya ditangkap pada 6 November 2018.
Selanjutnya, polisi menangkap Hercules dan Handy Musawan. Kemudian mereka kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Selain menguasai lahan dengan plang penanda kekuasaan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kantor pemasaran PT Nila Alam.
Salah satu anggota kelompok, terdakwa Bobi, disebut menarik iuran bulanan kepada penghuni ruko sebesar Rp 500.000.
Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Permulaan
Kehadiran kelompok Hercules saat menguasai lahan PT Nila Alam membuat pimpinan hingga sekuriti ketakutan.
Hal tersebut lantaran mereka datang dengan rombongan sekitar 60 orang saat pemasangan plang penguasaan lahan.
Mereka datang membawa sejumlah peralatan untuk pemasangan plang seperti linggis, golok, parang, dan cangkul.
"Pas ditelepon (dikabari karyawan ada rombongan datang), saya masih di jalan ke lokasi, saya enggak berani datang," kata Indra dalam kesaksiannya.
Upaya damai
Indra mengatakan, pihak PT Nila Alam sempat berunding dalam upaya damai dengan kelompok Hercules yang menguasai lahan mereka hingga hampir tiga bulan lamanya.
Indra pun sempat diminta untuk mendatangi lokasi oleh terdakwa Bobi, tetapi tidak pernah dilakukannya.
"(Saya) dipesan, 'Jangan sampai lapor polisi, nanti habis uang banyak, sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," terang Indra.
Selanjutnya, pihaknya mengirimkan kuasa hukum ke lokasi untuk menemui Bobi dan komplotannya yang berada di lokasi.
Indra mengatakan, pihaknya menjelaskan terkait penyerobotan lahan dan meminta agar mereka keluar.
Tetapi penjelasan tersebut tak membuat mereka pergi, sehingga PT Nila Alam melayangkan somasi.
"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," katanya.
Kerugian
Akibat penguasan lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat tersebut, dua dari tujuh penyewa ruko pergi.
Menurut Indra, mereka pergi karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran kelompok Hercules.
Sebab, penyewa ruko dimintai iuran oleh Bobi dan kelompoknya di lapangan sebesar Rp 500.000 per bulan alih-alih uang keamanan.
Indra mengatakan, para penyewa membayar uang sewa Rp 50-70 juta per tahun dan tidak ada penarikan biaya lainnya seperti untuk keamanan.
"Ada kerugiannya, sebagian penyewa belum selesai habis kontrak sudah pindah, enggak mau perpanjang karena sudah enggak nyaman," kata Indra dalam sidang.
Selain kerugian kehilangan penyewa, PT Nila Alam juga mengalami kerugian akibat perusakan terhadap kantor pemasaran.
Adapun yang rusak adalah bagian engsel pintu yang dibuka paksa oleh kelompok Hercules.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/09521191/pengakuan-korban-penguasaan-lahan-oleh-kelompok-hercules