Laporan tersebut terkait acara deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi pada Sabtu (12/1/2019) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
"Hari ini sudah selesai klarifikasi. Yang datang adalah tiga orang dari TKN. Mereka membawa surat kuasa. Enggak masalah pakai surat selama surat itu langsung dari Bapak Jokowi. Kita juga tau kapasitas Bapak Jokowi adalah presiden," kata Puadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019).
Selanjutnya, Bawaslu DKI akan menjadwalkan pemanggilan terhadap panitia alumni universitas yang menyelenggarakan acara deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi tersebut.
Selain itu, kata Puadi, pihaknya juga memanggil tim ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses klarifikasi akan dilakukan hingga 7 Februari mendatang untuk meminta klarifikasi keterangan dari pelapor, saksi pelapor, terlapor, dan saksi terlapor.
"Hari senin (28/1/2019), kita panggil panitia alumni sama tim ahli dari KPU untuk dimintai keterangan. Nanti kita kroscek untuk memastikan ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak," ujar Puadi.
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan Joko Widodo ke Bawaslu DKI terkait kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi pada 12 Januari lalu di GBK.
Laporan tersebut diterima Bawaslu DKI dengan nomor registrasi 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.
Acara itu diisi dengan sejumlah acara, mulai dari menyanyikan lagu-lagu perjuangan, mendengar pidato dari Jokowi, hingga pernyataan dukungan yang disertai dengan penyematan jaket kepada Jokowi.
BPP mengadukan Jokowi karena capres tersebut menyampaikan janji akan memberi fasilitas rumah murah saat berpidato. Padahal seharusnya, janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/17252121/tim-kampanye-nasional-wakili-jokowi-penuhi-panggilan-bawaslu-dki