Hal itu dilakukan karena ketersediaan blangko KIA yang dimiliki Pemkot Bekasi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuatan KIA di Kota Bekasi yang membeludak.
Permintaan membeludak karena sebelumnya beredar kabar KIA menjadi salah satu syarat daftar sekolah.
"Tahun 2018 kami pasok 10.000 keping untuk KIA itu karena kami fokus mempercepat pencetakan e-KTP. Ternyata itu kurang, kami minjam blangko milik Pemkab Bekasi," kata Jamus saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Pemkot Bekasi terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak mau pelayanan pembuatan KIA berhenti.
Pada tahun 2019, Pemkot Bekasi berencana menambah persediaan 200.000 blangko dan saat ini masih dalam tahap pelelangan.
"Penyediaan blangko KIA tidak sama dengan elektronik KTP (e-KTP). Blangko KIA ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan percetakan sendiri. Jadi kami meminjam dulu, tapi akan kami ganti setelah pembuatan blangko dibuat," ujar Jamus.
Adapun, KIA wajib dimiliki setiap anak sebelum memiliki KTP untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Proses pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan atau di dua mal pelayanan publik di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di kecamatan masing-masing wilayah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/26/07522911/pemkot-bekasi-pinjam-10000-blangko-kia-dari-pemkab-bekasi