Dezi mengatakan, memasuki musim pemilu, kerap terjadi penawaran fogging sarang nyamuk yang bukan dilakukan oleh Dinkes Kota Bekasi.
Ia khawatir, fogging yang ditawarkan pihak tersebut tidak maksimal karena tidak sesuai standar.
"Masuk pemilu begini, nah biasanya suka ada fogging-fogging ilegal dari oknum-oknum tuh. Fogging itu ada standarnya," kata Dezi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2019).
Dezi menyampaikan, kegiatan fogging untuk mencegah nyamuk demam berdarah itu harus memperhatikan dosis yang tercatat dalam standar operasional.
Bila insektisida atau obat pembunuh nyamuk terlalu sedikit, penyemprotan tidak memberikan hasil maksimal dan hanya meninggalkan bau minyak tanah yang mengganggu kenyamanan.
"Fogging itu bahan dasar insektisidanya harus diganti-ganti artinya bukan bahan dasar yang sama," ucap Dezi.
Jika bahan dasar insektisida untuk fogging itu sama terus menerus, nyamuk akan resisten atau membuat kekebalan tubuh sendiri.
Oleh karena itu, bahan dasar insektisida harus diganti berulang-ulang agar nyamuk tidak resisten.
Selain itu, menurut dia, agar maksimal, fogging dilakukan sete;ah kondisi rumah bersih dan rapi.
Fogging juga harus dilakukan dengan radius 100 meter ke depan, ke belakang, serta ke samping kanan dan kiri dari lokasi.
Oleh sebab itu, disarankan agar fogging itu untuk lokasi satu RW sekaligus bukan hanya satu RT.
"Kadang ada permintaan fogging, didata ada 50 rumah harus di-fogging, tetapi ternyata hanya 30 rumah yang dibuka, 20-nya yang punya rumah enggak mau dibuka nah itu tidak maksimal," ujar Dezi.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 629 kasus DBD di Kota Bekasi sepanjang dengan dua orang meninggal dunia.
Angka kasus itu menurun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang terdapat 699 kasus dengan dua orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/28/13030661/warga-diimbau-tak-terima-tawaran-fogging-dari-peserta-pemilu