Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Rutan Cipinang, Dhani dibawa menggunakan kendaraan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari informasi yang didapat, Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 dan langsung dibawa ke dalam rutan.
Para awak media yang tiba di rutan tidak bisa meliput lantaran Dhani langsung dibawa ke dalam.
Selain itu, terlihat juga beberapa petugas mengamankan Dhani.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan memastikan Dhani akan ditahan di Rutan Cipinang.
"Sudah (ditahan). Saya cek dulu ya statusnya gimana," ujar Oga kepada wartawan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Senin (28/1/2019).
Oga menyebut Dhani kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.
"Masih ada upaya hukum lain mungkin ya. Mungkin nanti dengan pihak kejaksaan ya," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/28/18415351/pakai-kemeja-putih-dan-blangkon-hitam-ahmad-dhani-ditahan-di-rutan