Salin Artikel

Ke Mana Arah Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol?

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Wacana itu muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, beberapa waktu lalu. Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor tidak sedikit.

Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.

Menurut dia, hal itu akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.

Dinilai Berbahaya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady mengatakan, jika ditinjau dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Namun hal itu berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Budi menjelaskan, boleh atau tidaknya sepeda motor masuk ke jalur tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Saya secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," ujar dia.

Menuru Budi, jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor harus memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Spesifikasi itu yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan.

Itu pun jaraknya tidak boleh terjalalu jauh atau dikhususkan di tol dalam perkotaan.

"Jalan tol khusus atau kemudian ada jalan lain yang permanen sifatnya. Kalau marka saja kami tidak yakin bisa," ucap dia.

"Tapi kalau jalan tol dengan kecepatan yang tinggi dengan jarak yang jauh saya yakin banyak resistensi," kata Budi.

"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan, 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," tambah dia.

Namun, Kemenhub akan mengkaji wacana sepeda motor bisa masuk jalan tol. Budi sudah diperintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membahas dan mengkaji wacana tersebut. 

"Saya akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Budi.

Ditentang YLKI

Wacana itu juga ditentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tukus Abadi menyebutkan, wacana tersebut kontraproduktif terhadap aspek keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua.

"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apapun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor. Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya," kata Tulus, Kamis kemarin.

Tulus menyebutkan, berdasarkan data per tahun, kurang lebih 31.000 orang Indonesia tewas di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persen di antaranya adalah pengguna sepeda motor.

"Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir," kata dia.

YLKI mencurigai wacana tersebut merupakan lobi dari industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah.

"Apalagi wacana ini berkelindan dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor. Patut diduga dengan kuat, wacana tersebut juga atas hasil lobi perusahaan aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin regulasi dari pemerintah," ujar Tulus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/08420511/ke-mana-arah-wacana-sepeda-motor-boleh-masuk-jalan-tol

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke