"Pada hari Kamis sekitar jam 22.00 WIB, tim Satgas Antimafia Bola telah melaksanakan police line di kantor Komdis PSSI," ungkap Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Ketika ditanya lebih lanjut, Argo belum memberikan keterangan lebih detail terkait alasan penyegelan kantor Komdis PSSI.
Penyegelan kantor Komdis PSSI dilakukan setelah Rabu (30/1/2019) kemarin polisi menggeledah dua markas PSSI yang berada di Jalan Kemang Timur V, Kemang, Jakarta Selatan, dan FX Sudirman di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan enam kotak berisi 153 dokumen PSSI.
"Dokumen tersebut terkait Liga 3, Liga 2, dan Liga 1. Kemudian juga ada dokumen terkait transaksi keuangan, struktur organisasi, administrasi pelaksanaan organisasi PSSI, dan termasuk daftar wasit serta legalitasnya," ujar Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Syahar Diantono, Rabu lalu.
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga Indonesia.
Ketujuh tersangka, mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu, dan pemilik klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo, sudah ditahan polisi.
Sementara empat tersangka lainnya, yaitu Cholid Hariyanto (wasit cadangan pertandingan Persibara vs Kediri), Deni Sugiarto (pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan), Purwanto (asisten wasit I), dan Ramdan (asisten wasit II) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/12192941/usai-geledah-kantor-pssi-satgas-antimafia-bola-segel-kantor-komdis-pssi