Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pelaku berinisial SN (28) kerap menawarkan jasa seks kepada pria yang datang ke panti pijatnya.
Eka menambahkan, pelaku juga mempekerjakan tiga temannya yang berinisial SA, SWS, dan MRS untuk melayani pelanggan di tempat bekerjanya itu.
"Modusnya tersangka kerja jadi terapis di wilayah Cikarang, dimintakan oleh pelanggannya mencarikan teman untuk melayani kebutuhan seks," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).
Pelaku juga kerap memerintahkan tiga temannya untuk melayani pelanggan di sebuah hotel daerah Kota Bekasi.
Polisi yang kerap mendapatkan informasi bahwa ada praktik prostitusi di panti pijat itu pun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian meringkus SN yang hendak bertransaksi ditemani seorang temannya yang juga pelaku prostitusi di lobi salah satu hotel di Kota Bekasi.
"Kami juga tangkap dua teman lainnya di kamar hotel, mereka sedang melayani pelanggannya, langsung kami gerebek," tutur Eka.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta dan dua buah alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul untuk Menguntungkan Diri Sendiri dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/21132191/polisi-bekuk-muncikari-yang-mempekerjakan-para-terapis-di-bekasi