Salin Artikel

Ini Alasan Kelompok Anak Punk Bunuh Anak 16 Tahun di Tangsel

MR ditemukan tewas dengan kondisi tak wajar di depan Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan pada Januari 2019.

Saat ditemukan, terdapat tiga tusukan di punggung MR serta kelingking dan daun telinga sebelah kirinya terputus. 

"Saat mengumpulkan saksi, diketahui sehari sebelumnya terjadi perselisihan kedua entitas punk ini untuk memperebutkan lahan mengamen," ujar Ferdy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disebutkan bahwa korban adalah anggota baru dari kelompok anak punk Ciputat dan tersangka merupakan anggota anak punk Pamulang.

"Korban dihabisi karena dianggap lemah dan masih (anggota) baru. Hal itu diperkuat oleh keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa MR merupakan anggota baru karena tato pada salah satu kakinya masih baru," tambah Ferdy Irawan.

Ferdy menjelaskan, korban kemudian dikeroyok dan dibunuh secara sadis oleh tujuh tersangka.

Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih buron. Pelaku yang tertangkap adalah Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal.

"Telinga dan kelingking kiri korban dipotong menggunakan katana. Setelah itu bagian tubuh yang terpotong sempat dibawa dan ditunjukkan oleh tersangka atas nama Ikkiusan pada kelompok punk Ciputat," cerita Ferdy.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, karena termasuk dalam pembunuhan sadis, kepolisian akan melakukan tes kejiwaan.

"Karena pembunuhan sadis, kepolisian akan mengirim tersangka pada psikolog untuk melakukan tes kejiwaan," pungkasnya.

Para tersangka diamankan dengan sejumlah alat bukti, yakni satu buah rompi merah dengan aksesoris warna putih dan emblem punk tulisan Jambi Bersatu, satu buah kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah, satu buah kaus warna hitam, satu buah celana jeans warna hitam, sepasang sepatu boot, satu buah jaket jeans warna biru putih, satu buah celana jeans biru putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam B 6186 CLT.

Para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Sengaja, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan.

Ancaman hukumannya pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/17215491/ini-alasan-kelompok-anak-punk-bunuh-anak-16-tahun-di-tangsel

Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke