Laporan ini Ia lakukan setelah sebelumnya dirinya dilaporkan Elza atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp 10 miliar.
Dari foto surat laporan polisi (LP) yang diterima Kompas.com, Farhat melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019).
Laporan Polisi itu tertuang pada LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam LP itu Farhat melaporkan tiga orang yaitu Elza Syarief, Hasnawi P Patendjengi, dan Rony Sapulete. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya betul ada laporan dari Farhat Abbas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Elza diduga menggunakan akun media sosial YouTube dan menyebut Farhat menipunya hingga Rp 10 miliar.
Atas dasar itu Farhat melaporkan Elza. Laporan itu juga menanggapi laporan Elza yang lebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menggelapkan dana hingga Rp 10 miliar.
Hingga saat ini Farhat belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan itu.
Sebelumnya, Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Ia dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap advokat Elza Syarief dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua saksi, yakni Roni Sapulete dan Siska.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/20011541/farhat-abbas-laporkan-balik-elza-syarif-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik