Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah ketahuan menjual motor curian mereka lewat media sosial Facebook.
"Pelapor melihat bahwa motor milik pelapor ditawarkan oleh seseorang. Lalu, pelapor meminta bantuan kepada Polsek Koja untuk membantu transaksi pembelian motor," kata Andry kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Setelah melakukan transaksi, polisi pun melacak tempat tinggal kedua pelaku dan menangkap mereka.
Adapun pelapor yang bernama Asep Hidayat (36) kehilangan motor Vespa keluaran tahun 1982 miliknya ketika ia sedang mudik ke Tasikmalaya, Senin dini hari kemarin.
"Setelah motor pelapor hilang maka pelapor dan para saksi meng-share peristiwa hilangnya motor pelapor di media sosial Facebook," ujar Andry.
Itulah awal mula pelapor mendapati motornya dijual lewat Facebook. Adapun saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koja.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/20572461/jual-motor-curian-di-facebook-dua-pencuri-dibekuk-polisi