Pelaku mengeroyok korban bernama Ahmad Al Fandri (23) dan merampas motornya pada Selasa (5/2/2019) dini hari. Korban dibacok dan tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebutkan terdapat 14 pelaku yang ditangkap dari total 17 pelaku.
"Kami berhasil menangkap 14 tersangka sedangkan tiga sisanya buron. Dari 14 ini, 6 masih di bawah umur," jelas Edi pada konfrensi pers yang digelar Rabu (13/2/2019).
Edi mengungkapkan para tersangka terdiri dari delapan geng motor berbeda. Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut.
"Doktrinnya adalah kalau berhasil menyakiti maka dia akan disegani dikumpulannya," jelas Edi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana bersama-sama menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/19355591/polisi-tangkap-geng-motor-yang-bacok-korbannya-hingga-tewas-di-jalan