Maulan mengatakan, TPA Burangkeng yang memiliki luas lahan 11,6 hektare ini sudah kelebihan muatan sejak 2014.
Terdapat empat zona di TPA yakni, zona A, B, C, dan D yang tiap harinya menampung 800 ton sampah dari wilayah Kabupaten Bekasi.
"Seluruhnya 11,6 hektar, sudah overload dari tahun 2014, tetapi belum bisa perluasan," kata Maulan saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Maulan mengatakan, Pemkab Bekasi berupaya menambah luas lahan TPA Burangkeng.
Namun, lanjut dia, hal itu terbentur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dirancang Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi yang menyatakan bahwa luas lahan TPA Burangkeng 11,6 hektare.
Padahal, masih banyak lahan kosong di sekitar TPA yang bisa dimanfaatkan.
"Walaupun banyak tanah kosong, kan, itu punya orang. Dulu tahun 2014 anggaran sudah ada, tetapi karena terkunci RTRW, jadi kami enggak bisa beli tanah itu padahal warga sudah siap, itu karena belum direvisi aja," ujar Maulan.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus mengatakan, saat ini pihaknya hanya merapikan gunungan di tiap zona agar tetap bisa digunakan untuk menampung sampah.
Pembuangan sampah dilakukan bergantian merata di tiap zona.
"Misalnya kalau zona A sudah memenuhi kapasitas, maka kami pindah tampung sampah ke zona B. Di zona A kami rapikan, agar bisa menampung sampah lagi, begitu seterusnya di setiap zona," tutur Dodi.
Saat ini, pengolahan sampah di TPA Burangkeng masih menggunakan cara tradisional yakni menimbun permukaan sampah dengan tanah agar tidak mengeluarkan bau.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/19034341/perluasan-lahan-tpa-burangkeng-bekasi-terbentur-rtrw