Semula hal itu hendak dilakukan tahun ini tetapi kemudian ditunda ke tahun depan karena belum mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Iya diundur pembuangan ke Lulut Nambo jadi tahun 2020,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyay Gumilar.
Pemkot Depok sudah melayangkan dua surat permohonan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memindahkan sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Lulut Nambo. Surat pertama dikirim April 2018, sedangkan yang terakhir disampaikan pada pertengahan Desember 2018.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, akhirnya memberi jawaban dengan menyatakan bahwa pembuangan sampah dari Depok ke Lulut Nambo baru bisa direalisasikan tahun 2020.
Iyay mengatakan, alasan penundaan adalah pembangunan fisik untuk model pengelolaan waste to energy baru selesai pada akhir tahun 2019.
“Karena kontrak kerja sama yang diatur di peraturan daerah (perda) menyebutkan, pengelolaan sampah yang dipindahkan ke Lulut Nambo harus menggunakan teknologi refuse derived fuel (RDF),” kata Iyay.
Namun, pihaknya akan melakukan beberapa upaya alternatif demi mengurangi sebagian sampah di Depok sambil menunggu TPPAS siap difungsikan.
“Kami sempat sounding dengan Bogor Kota untuk bisa membuang sebagian sampah ke sana. Tapi ini baru sounding ya, belum ada tertulisnya,” ujar Iyay.
Iyay menambahkan, pihaknya sudah diberi mesin pencacah (sampah) dari Kementerian PUPR.
“Itu sudah kami coba di UPS (Unit Pengelolaan Sampah) Sukmajaya karena TPA Cipayung sudah penuh. Kami juga masih belajar menggunakan mesin ini,” ujar Iyay.
Mesin itu disebut mampu mengubah sampah menjadi energi listrik (waste to energy) dengan kapasitas tiga ton perhari.
Kondisi TPA Cipayung Depok sudah over kapasitas dan semakin membahayakan warga di sekitarnya. Saat ini tinggi tumpukan sampah di TPA Cipayung mencapai 20-30 meter dan dikhawatirkan akan longsor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/11073151/sampah-di-tpa-cipayung-baru-dipindahkan-ke-lulut-nambo-tahun-2020