Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.
"Jadi kalau tanya peraturan ini, jangan (tanya) sama gubernur DKI, gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," kata Anies di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Dasar aturan yang dimaksud Anies adalah PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anies menjelaskan, peraturan tersebut bukan bertujuan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
"Selama ini kegiatan gotong royong di masyarakat tidak didanai negara. Negara tidak mendanai kegiatan gotong royong masyarakat. Lewat ini, kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong pihak pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Anies menjelaskan ormas yang dimaksud bukanlah ormas kedaerahan atau keagamaan, melainkan RT, RW, LMK, Karang Taruna, dan PKK.
"Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018, ini PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.
Sebelumnya, Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.
Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/13431691/anies-tanya-sama-pemerintah-pusat-yang-membuat-aturan