Kepala Seksi Kependudukan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Sri Supriantoro mengatakan, E-KTP yang tidak kunjung diambil pemiliknya dapat dimusnahkan.
"Karena ada instruksi dari dirjen (Dukcapil Kemendagri), KTP yang tidak diambil atau tidak terpakai diretur atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," kata Toro kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Toro menuturkan, E-KTP yang saat ini masih berada di kelurahan tidak serta-merta langsung dimusnahkan.
Ia mengatakan, E-KTP akan disimpan di kelurahan selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan berlalu, KTP akan diserahkan ke kantor sudin dukcapil untuk disimpan hingga enam bulan berikutnya.
"Ini demi keamanan saja sebenarnya, daripada numpuk di kelurahan nanti takut tercecer dan sebagainya. Lebih aman di sudin, itu bagi yang enggak diambil," ujar Toro.
Ia mengatakan, warga nantinya tetap bisa mengambil E-KTP mereka di kantor sudin dukcapil. Sebab, kata Toro, ada warga yang pulang ke rumahnya beberapa bulan sekali.
Apabila E-KTP masih tidak diambil pemiliknya, barulah akan dimusnahkan dengan cara digunting atau dibakar.
"Kalau sudah dimusnahkan dan orangnya mau ambil, ya proses ulang, bikin permohonan baru. Tapi, tidak perlu foto ulang karena datanya sudah ada," kata dia.
Sebelumnya, Sudin Dukcapil Jakarta Utara mencatat ada 16.538 E-KTP masih berada di kantor-kantor kelurahan karena belum diambil oleh pemiliknya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/20013951/jika-tak-kunjung-diambil-16538-e-ktp-di-jakut-akan-dimusnahkan