Salin Artikel

Dinas Perumahan Mediasi Dualisme Pengelolaan Apartemen Puri Imperium

Sayangnya, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan atau keputusan terkait P3SRS yang diakui.

"Dinas Perumahan akan melakukan dulu pengecekan dokumen-dokumen, karena memang kedua belah pihak ini sama-sama melakukan rapat, dan dua-duanya mengajukan permohonan," kata Kepala Seksi Pembinaan Penghunian DPRKP DKI Jakarta Ledy Natalia kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Ledy mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen yang terkait dengan permasalahan ini. Setelah itu, lanjut Ledy, akan dilakukan rapat untuk mengambil keputusan.

"Nah kami akan nilai dulu nih mana yang sudah sesuai dengan Permen dan Pergub, nah itu mungkin yang akan kami usulkan untuk bisa dilanjutkan. Mungkin ya, tapi kan belum final," kata dia.

Kasus ini bermula ketika masa kepengurusan P3SRS Puri Imperium yang sebelumnya selesai pada Juli 2018.

Rapat pembentukan pengurus baru tidak menghasilkan keputusan lantaran ada pihak yang tidak setuju dengan sistem one man one vote sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Ledy menyebut dualisme selalu jadi masalah dalam pengelolaan apartemen.

"Jadi pihak yang satu merasa enggak puas lalu membentuk sendiri P3SRS-nya, itu saja sih. Nah, tugas Dinas Perumahan memediasi mereka kemudian menyelesaikan permasalahannya. Tapi kalau misalkan mereka masih tetap kekeh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan ya silakan saja. Itu tidak akan diselesaikan di sini," kata Ledy.

Ledy mengingatkan, dualisme pengurus ini bisa berdampak pada terjadinya kericuhan warga penghuni apartemen.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan mediasi sampai menemukan kesepakatan.

"Mereka (bisa) tidak percaya sama P3SRS, mereka enggak tahu mereka bisa setor IPL (iuran pengelolaan lingkungan) terus kemudian tagihan air, listriknya ke mana? Ada juga beberapa orang yang akhirnya tidak mau membayar karena mereka pikir enggak ada yang jelas pengurusnya siapa," ujar Ledy.

"Lalu kemudian kalau bank-bank itu yang sudah berjalan, kalau tanpa SK dari Dinas Perumahan, mereka biasanya tidak akan melegalisasi pembukaan rekening perhimpunan. Biasanya sih kayak gitu itu akan berpengaruh pasti pada pengelolaaan apartemen," lanjutnya.

Menurut Ledy, pihaknya tidak bisa terlibat terlalu jauh dan hanya bisa berperan melakukan pembinaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ia pun mengimbau kedua pihak yang bertikai mengutamakan kepentingan warga dan bukan kepentingan pribadi mereka.

Ledy juga mengimbau agar semua pengurus P3SRS di DKI Jakarta segera melakukan penyesuaian yang mengacu pada Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

Para pengembang dan warga apartemen diberi waktu hingga akhir Maret 2019 untuk membentuk kepengurusan P3SRS.

"Jadi intinya semua apartemen di Provinsi DKI Jakarta ini di akhir Maret sudah melakukan penyesuaian, penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, kemudian penyesuaian struktur organisasinya, dan yang terakhir tatib kepenghuniannya," kata Ledy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/08542601/dinas-perumahan-mediasi-dualisme-pengelolaan-apartemen-puri-imperium

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke