“Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polres. Kalau sudah ada penetapan, maka jabatan akan kami lepas, status PNS akan kami hentikan sementara dan gaji akan dibayarkan 50 persen sampai ada keputusan hukum tetap," ucap Firman saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Firman mengatakan, sanksi bagi PNS tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan khusus pada yang bersangkutan, apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan. Namun, masih nunggu surat keputusan polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, OTT tersebut menjadi evaluasi ke depannya untuk meningkatkan sosialisasi peraturan terhadap para PNS di lingkungan Pemkot Depok.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah preventif tindakan pelanggaran dan kedisiplinan para PNS.
"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan pengadilan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan adanya pencegahan dari pungutan liar di kalangan PNS," kata Firman.
Tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid, Kamis (14/2/2019).
Lurah tersebut diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
Saat ini, Abdul Hamid ditahan di Polresta Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/18274911/terjaring-ott-pungli-lurah-kalibaru-depok-akan-dicopot-dari-pns