"Nanti Selasa depan kami panggil. Di Jaksel ada kasus," kata Taufik di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2019).
Kasus di Jakarta Selatan (Jaksel), kata Taufik, dialami seorang warga yang tinggal di tanah kotapraja. Dalam pengurusannya, warga diminta membayar 25 persen dari NJOP.
Warga itu mengadu karena belakangan ia mengetahui bahwa penerbitan sertifikat tak memungut biaya.
"Ini harus diumumkan dari awal. Kalau dalam proses sertifikat ada yang bayar ada yang nggak," ujar Taufik.
Pemanggilan direncanakan digelar pada Selasa mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/21341061/marak-pungli-pengurusan-sertifikat-dprd-dki-akan-panggil-bpn