"Jadi kita sudah memeriksa saksi sekitar 21 orang. Kita sudah lakukan pemeriksaan. Saksi itu kan ada yang dari pemilik kapal dan Anak Buah Kapal (ABK). Kemudian dari regulator sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Selasa (26/2/2019) siang di Mapolda Metro Jaya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan gelar perkara terkait kebakaran yang menghanguskan 34 kapal tersebut.
"Nanti kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Sabtu (23/2/2019) sore.
Dalam pemadaman, angin bertiup kencang ke arah barat sehingga mengenai kapal lain yang posisinya saling berdekatan. Api baru dapat dipadamkan pada Minggu (24/2/2019) pukul 05.16 WIB.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara membutuhkan waktu sekitar 14 jam untuk memadamkan api karena kapal yang bersandar di pelabuhan terbuat dari kayu dan terisi penuh bahan bakar solar. Api juga beberapa kali kembali menyala karena angin.
Akibatnya ratusan nelayan yang biasa menggunakan 34 kapal tersebut tidak bisa melaut. Adapun sebagian besar dari nelayan yang terdampak kebakaran tersebut diketahui bukan warga DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/26/16581091/polisi-periksa-21-saksi-terkait-kebakaran-kapal-di-muara-baru