Salin Artikel

Langkah DKI Bela Penghuni Apartemen Terganjal Gugatan

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

"Bukan hanya pergub, melainkan permen (peraturan menteri) juga digugat," kata Meli ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2019).

Peraturan menteri yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum. Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen No 23/2018 dan Pergub No 132/2018 itu. Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari undang-undang, PP, permen, kemudian pergub.

Namun, menurut Meli, DKI mengacu pada PP No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018. Lagi pula, lanjut Meli, Pergub No 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen No 23/2018.

"PP No 4/1988 kan tidak dicabut, faktanya seperti itu. Makanya kami masih adopt selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan itu," ujar Meli.

Bantah dominasi pengelolaan

KONTAN sebelumnya melaporkan, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Mualim Wijoyo mengatakan, Permen PUPR ini sangat salah kaprah lantaran menginginkan agar pengembang tidak terlalu mendominasi dalam mengambil keputusan saat pengembangan dan pengelolaan kompleks apartemen.

Padahal, menurut dia, kekhawatiran itu tidak berdasar karena pengembang tentu menginginkan apartemen/rusun yang telah dibangunnya itu bisa terus terjaga dan terkelola dengan baik.

Jika apartemen itu tidak terkelola dengan baik, nama pengembang yang akan tercoreng dan akan sulit untuk membangun atau menjual produk apartemen lain di masa yang akan datang.

"Pengembang membangun 3.000 unit apartemen, tetapi dalam permen itu hanya mendapatkan satu suara. Jika suara tidak berimbang tentu bisa mengganggu kepentingan pengembang. Padahal, kepentingan kami adalah produk yang kami bikin itu menjadi produk yang baik, nyaman, dan aman," kata Mualim dalam siaran pers yang diedarkan 17 Januari 2019.

Para pengembang menolak aturan one man one vote yang justru diamanatkan dalam Permen No 23/2018 dan Pergub No 132/2018.

Dalam sidang uji materi, REI diwakili Yusril Ihza Mahendra.

Yakin menang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan peraturannya digugat pihak yang tak senang dengan aturan itu.

"Oh enggak apa-apa. Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum," kata Anies di Jakarta Pusat, kemarin.

Anies justru memuji langkah berperkara di meja hijau sebagai cara-cara yang beradab. Kata dia, cara itu lebih beradab dibanding memprotes dengan berdemonstrasi.

"Sudah saatnya bangsa ini melihat kalau orang menggugat secara hukum ini boleh-boleh saja. Kan lebih baik begitu daripada ngirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balai Kota gitu kan," ujarnya.

Anies memaklumi ada pihak-pihak yang tak puas dengan aturan yang dibuatnya. Ia meyakini sudah menempuh langkah yang benar dan akan menang di pengadilan.

"Saya yakin insya Allah menang kami," katanya.

Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dan pengembangnya. Banyak P3SRS yang dibuat pengembang dan beranggotakan karyawan mereka sendiri.

Anies mengancam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi itu membuat banyak pengembang semena-mena terhadap penghuni.

"Para penghuni rusun dengan pengelola, biasanya kebanyakan pengembang, selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya.

Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019.

Pihaknya berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri apartemennya.

Dengan demikian, tidak ada lagi keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/08424131/langkah-dki-bela-penghuni-apartemen-terganjal-gugatan

Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke