Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
"Bukan hanya pergub, melainkan permen (peraturan menteri) juga digugat," kata Meli ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2019).
Peraturan menteri yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum. Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen No 23/2018 dan Pergub No 132/2018 itu. Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari undang-undang, PP, permen, kemudian pergub.
Namun, menurut Meli, DKI mengacu pada PP No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018. Lagi pula, lanjut Meli, Pergub No 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen No 23/2018.
"PP No 4/1988 kan tidak dicabut, faktanya seperti itu. Makanya kami masih adopt selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan itu," ujar Meli.
Bantah dominasi pengelolaan
KONTAN sebelumnya melaporkan, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Mualim Wijoyo mengatakan, Permen PUPR ini sangat salah kaprah lantaran menginginkan agar pengembang tidak terlalu mendominasi dalam mengambil keputusan saat pengembangan dan pengelolaan kompleks apartemen.
Padahal, menurut dia, kekhawatiran itu tidak berdasar karena pengembang tentu menginginkan apartemen/rusun yang telah dibangunnya itu bisa terus terjaga dan terkelola dengan baik.
Jika apartemen itu tidak terkelola dengan baik, nama pengembang yang akan tercoreng dan akan sulit untuk membangun atau menjual produk apartemen lain di masa yang akan datang.
"Pengembang membangun 3.000 unit apartemen, tetapi dalam permen itu hanya mendapatkan satu suara. Jika suara tidak berimbang tentu bisa mengganggu kepentingan pengembang. Padahal, kepentingan kami adalah produk yang kami bikin itu menjadi produk yang baik, nyaman, dan aman," kata Mualim dalam siaran pers yang diedarkan 17 Januari 2019.
Para pengembang menolak aturan one man one vote yang justru diamanatkan dalam Permen No 23/2018 dan Pergub No 132/2018.
Dalam sidang uji materi, REI diwakili Yusril Ihza Mahendra.
Yakin menang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan peraturannya digugat pihak yang tak senang dengan aturan itu.
"Oh enggak apa-apa. Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum," kata Anies di Jakarta Pusat, kemarin.
Anies justru memuji langkah berperkara di meja hijau sebagai cara-cara yang beradab. Kata dia, cara itu lebih beradab dibanding memprotes dengan berdemonstrasi.
"Sudah saatnya bangsa ini melihat kalau orang menggugat secara hukum ini boleh-boleh saja. Kan lebih baik begitu daripada ngirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balai Kota gitu kan," ujarnya.
Anies memaklumi ada pihak-pihak yang tak puas dengan aturan yang dibuatnya. Ia meyakini sudah menempuh langkah yang benar dan akan menang di pengadilan.
"Saya yakin insya Allah menang kami," katanya.
Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dan pengembangnya. Banyak P3SRS yang dibuat pengembang dan beranggotakan karyawan mereka sendiri.
Anies mengancam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi itu membuat banyak pengembang semena-mena terhadap penghuni.
"Para penghuni rusun dengan pengelola, biasanya kebanyakan pengembang, selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya.
Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019.
Pihaknya berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri apartemennya.
Dengan demikian, tidak ada lagi keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/08424131/langkah-dki-bela-penghuni-apartemen-terganjal-gugatan