Salin Artikel

BNN Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jakarta Utara

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara Putu Darmawan mengatakan, ketiga pelaku mempunyai modus yang tak jauh berbeda meski berasal dari kelompok yang berbeda.

"Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," kata Putu dalam siaran pers, Selasa (5/3/2019).

Putu menuturkan, dua pelaku berinisial MH dan FR ditangkap di rumah mereka yang berada di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok pada Selasa (22/2/2019) lalu.

Dari tangan MH, petugas memperoleh 12 paket sabu-sabu seberar 31,08 gram. Sementara itu, dari FR petugas mendapati delapan paket sabu-sabu seberat 41,66 gram.

"Rumah kediaman MH dan FR berdekatan namun pengendali berbeda. Jaringan MH berinisial MD sedangkan jaringan FR adalah KM dan KC, ketiganya masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Putu.

Adapun pengedar berinisial DF dibekuk petugas di kawasan Pademangan pada Senin (18/2/2019) dengam barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 4,2 gram.

Akibat perbuatannya, MH dan FR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan DF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/05/20294361/bnn-bekuk-tiga-pengedar-narkoba-jenis-sabu-di-jakarta-utara

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke