Dari pengakuannya, barang haram itu kerap dibelinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramatjati Kompol Nurdin A Rahman mengatakan, Suyanto sudah dikejar polisi, sebulan belakangan.
Dari rumah kontrakan di Jalan Pinang Ranti RT 002/002, Makasar, Jakarta Timur, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam kardus makanan.
Untuk menyamarkan dirinya sebagai bandar sabu, Suyanto menjadi pedagang buah.
"Ditangkapnya Suyanto berawal dari dibekuknya seorang pria atas nama Andi. Dari keterangan tersangka, barang haram itu biasa didapat dari Suyanto. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak untuk meringkus si bandar," kata Nurdin, di Polsek Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Nurdin mengatakan, pelaku kerap berpindah-pindah kontrakan hingga menyebabkan petugas kehilangan jejak.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Suyanto, Senin (4/3/2019).
"Tanpa pikir panjang, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka dengan barang buktinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/20371321/polisi-tangkap-pengedar-sabu-bermodus-pedagang-buah