Salah satu aturan yang dilanggar yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
"Saya tetap berpendapat, ada aturan yang dilanggar, terutama aturan dari Kepala BKN bahwa seseorang sebelum dilantik itu harus diberi tahu jabatannya apa secara detail," ujar William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
William menyampaikan, Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan, melainkan hanya tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas".
Hal itu membuat pejabat yang akan dilantik tidak mengetahui jabatannya.
Selain itu, menurut William, perombakan pejabat DKI juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebab, William menyebut Pemprov DKI tidak memberi tahu alasan para pejabat yang didemosi.
"Berdasarkan PP 12 Tahun 2017 itu, kan, seseorang harus tahu kenapa dia demosi, tidak bisa ujug-ujug dia turun jabatan. Kalau dia demosi, harus ada kesalahannya," katanya.
Komisi A DPRD DKI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengirimkan dokumen soal rincian pejabat yang didemosi beserta alasannya pada Senin (11/3/2019).
Komisi A kemudian akan meneliti dokumen itu dan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Menurut saya tetap ada aturan yang dilanggar sehingga kami perlu konsultasi dengan Komisi ASN mengenai ini," ucap William.
Tanggapan Pemprov DKI
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengakui, tidak ada detail jabatan yang dicantumkan dalam undangan pelantikan pejabat DKI. BKD hanya mencantumkan tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas" dalam undangan tersebut.
Tambahannya, pejabat yang dilantik diminta memakai pakaian dinas upacara (PDU) jika dilantik sebagai camat atau lurah, meskipun tidak dicantumkan akan menjabat sebagai camat atau lurah di wilayah mana.
Menurut Chaidir, hal yang dilakukan BKD DKI tidak melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.
"Prinsipnya, kami tidak melanggar Peraturan Kepala BKN karena masih kami tuliskan jabatan. Saya menyebutkan dia sebagai pejabat administrator untuk eselon III. Kalau dia pamong, gunakan pakaian PDU. Kecuali kalau kami tidak sebutkan sama sekali, kami salah," kata Chaidir.
Menurut Chaidir, BKD DKI sudah berkonsultasi dengan BKN soal undangan tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan BKN dan BKN menyatakan boleh," ucapnya.
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan menyampaikan, perombakan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ada berbagai pertimbangan untuk merombak pejabat DKI.
"Enggak mungkin kami melakukan evaluasi, merotasi, itu tidak alasan," ujar Reswan.
Menurut Reswan, pejabat DKI yang dirotasi juga belum tentu alasannya karena melakukan kesalahan.
Dia menyebut rotasi itu salah satunya dilakukan karena pejabat yang bersangkutan tidak cocok dengan jabatannya sehingga dipindahkan ke jabatan lain.
"Tidak tepat bahwa yang dirotasi itu pasti ada kesalahan atau jelek, mungkin tempatnya tidak tepat," katanya.
Reswan mengatakan, Pemprov DKI siap dipanggil dan diperiksa oleh institusi yang berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal perombakan pejabat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/22075031/surati-komisi-asn-dprd-nilai-perombakan-pejabat-dki-langgar-aturan