Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial YS (24), Selasa (5/3/2019).
Kepada penyidik, YS mendapatkan barang tersebut dari pengedar berinisial NR.
"NR juga sudah diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di amplop besar berwarna cokelat," ujar Iver, Rabu (6/3/2019).
NR ditangkap di Hotel Golden Boutique, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Nah dari NR ini akhirnya kami ketahui bahwa ia mengambil barang dari pelaku bernama ADL di Lapas Salemba," katanya.
Iver menjelaskan, dalam jaringan ini, YS berperan sebagai pengedar, sedangkan NR adalah kurir.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 83,76 gram, 63 plastik klip sabu, 20 butir pil ekstasi kuning, 30 butir pil ekstasi biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku ADL yang berada di Lapas Salemba.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sementara itu, kedua pelaku yang sudah tertangkap dikenakan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Iver.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/23265021/terungkap-peredaran-narkotika-yang-dikendalikan-dari-lapas-salemba