Menurut Anies, pergub diubah agar pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa masuk ke dalam tim tersebut.
"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," ujar Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Anies tidak banyak berkomentar saat ditanya soal anggota TGUPP yang kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.
Dia hanya menyebut uang transportasi sebagai persoalan teknis.
"Ya itu sih teknis aja," katanya.
Anies diketahui merombak Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019.
TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.
Dalam pergub baru itu, anggota TGUPP yang dibentuk Anies kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.
Pasal 26 pergub itu berbunyi, "Dalam rangka pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya, TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam aturan sebelumnya, perihal uang transportasi tidak disebutkan sama sekali.
Dalam pergub yang sudah tak berlaku lagi itu, hak keuangan hanya disebut anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, Anies juga mengubah ketentuan jumlah anggota TGUPP.
Jika sebelumnya jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73, kini jumlah anggota tak terbatas.
Pada Maret 2018, Ketua TGUPP Amin Subekti mengatakan semua anggotanya berasal dari kalangan non-PNS.
Dia menyebut anggotanya datang dari berbagai generasi dan latar belakang pendidikan.
"Tidak ada PNS-nya," kata Amin, 16 Maret 2018.
Adapun, TGUPP dibentuk pada masa Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta.
Saat itu anggotanya adalah sejumlah PNS senior di Pemprov DKI Jakarta.
Pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur Jakarta, beberapa anggota TGPUPP adalah pejabat yang dicopot dari jabatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/17090261/kata-anies-soal-perubahan-hingga-uang-transportasi-anggota-tgupp