Proses pertama yakni DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menentukan panitia pemilihan wagub.
"Besok Rabu (13/3/2019) baru mau ada rapimgab untuk menentukan panitia," kata Yuliadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).
Setelah itu, panitia pemilihan wagub yang dibentuk dalam rapimgab akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Panitia yang telah disetujui anggota DPRD dan disahkan dalam rapat paripurna kemudian akan bekerja untuk menyusun tata tertib (tatib) dan mekanisme pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
Menurut Yuliadi, waktu kerja panitia pemilihan wagub ditentukan oleh panitia itu sendiri.
"Panitia itu bekerja menyusun tatib dengan mekanisme pemilihan," kata dia.
Setelah panitia pemilihan wagub selesai bekerja, lanjut Yuliadi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal rapat paripurna pemilihan wagub DKI.
Setelah itu, barulah rapat paripurna itu digelar. Rapat paripurna baru bisa dilaksanakan jika dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.
"Kan harus kuorum, 2/3," ucap Yuliadi.
Wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir. Jika tidak, pemilihan wagub harus diulang kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI pada Senin pekan lalu. Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/14131671/begini-mekanisme-pemilihan-wagub-dki-di-dprd