Keenamnya melakukan aksi pada 31 Januari dan 1 Februari 2019.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Lampung.
"Waktu dilakukan pengejaran ke area sekitar rumah pelaku, ada anggota mereka yang melihat (petugas), sehingga dua pelaku sempat melarikan diri ke Lampung," ujar Indra dalam konferensi pers, Senin (11/3/2019).
Dalam melakukan aksinya, komplotan begal ini kerap mengancam dengan mengalungkan celurit dan golok pada korbannya.
"Jadi modusnya mereka ada yang bertugas melihat situasi atau berlagak membeli barang. Ketika lokasi sepi, mereka merampas barang korban sambil mengancam dengan celurit dan golok," katanya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan polres lainnya.
Sebab, lanjut dia, pelaku mengaku sudah beraksi di sepuluh lokasi.
"Nanti kami juga akan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi ke polres lainnya untuk mencari TKP lain, sebab dari pengakuan para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya di sepuluh tempat," kata Indra.
Adapun, para pelaku berdomisili di Depok, Jawa Barat, dan mayoritas bekerja sebagai tukang parkir.
Para pelaku adalah SB (20), HW (20), MN (18), M (20), dan FS (20).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/16395501/begal-yang-kerap-kalungkan-celurit-ke-korban-ditangkap-polisi