Salin Artikel

Menyelisik Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Munajat 212

Senin (11/3/2019), Bawaslu DKI memanggil tiga terlapor untuk diklarifikasi, yaitu Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI Jakarta. Namun, Fadli dan Neno tak memenuhi undangan tersebut.

"Pak Fadli Zon kenapa tidak hadir. Menurut informasi stafnya, mereka berada di luar negeri, yaitu di Mesir. Untuk Neno Warisman, mereka tidak ada informasi," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi.

Puadi mengemukakan, Bawaslu DKI menjadwalkan Fadli akan memberikan klarifikasi pada Senin pekan depan.

Sementara Neno Warisman akan kembali diundang pada Rabu besok. Pemanggilan tersebut adalah pemanggilan ketiga bagi keduanya setelah mereka mangkir pada Selasa lalu.

Selain Neno, pada Rabu besok Bawaslu DKI Jakarta juga akan memanggil Lembaga Dakwah Front Pembela Islam sebagai salah satu penyelenggara Munajat 212.

"Ke depan kami juga akan meminta klarifikasi dari FPI DKI di acara kepanitian Munajat 212," kata Puadi.

Puadi melanjutkan, apabila Neno dan Fadlu tetap tak memenuhi undangan, Bawaslu DKI akan tetap memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Sebab, Bawaslu DKI Jakarta mempunyai batas waktu 14 hari kerja untuk memproses laporan setelah laporan teregistrasi.

Puadi menyebutkan, batas akhir itu akan jatuh pada 20 Maret ini. Setelah melewati batas itu, Bawaslu akan tetap mengambil keputusan meski tanpa klarifikasi dari pihak terlapor.

"Dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa sehingga ketika mereka tiga kali tidak memenuhi undangan, itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," kata Puadi.

MUI DKI bantah

MUI DKI Jakarta membantah pihaknya telah menggelar acara Munajat 212, yang diduga telah didomplengi kegiatan politik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi menyatakan, MUI DKI Jakarta hanya menyelenggarakan senandung salawat dan zikir nasional sekaligus doa untuk keselamatan bangsa.

"Kegiatan munajat bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami. Apakah kami bisa jawab, ya tentu kami tidak tahu itu yang berhak menjawab yang melaksanakan kegiatan Munajat 212," kata Faiz seusai menghadiri klarifikasi di Bawaslu kemarin.

Faiz melanjutkan, pihaknya tidak berafiliasi kepada kontestan tertentu pemilu. MUI DKI Jakarta pun tidak mengundang tokoh politik untuk mengisi acara tersebut.

Karena itu, Faiz mengaku tak bisa memastikan adanya pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut.

"Kalau ditanya soal pelanggaran, karena bukan timses, jadi kurang pas. Tetapi, sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengundang tokoh politik, tokoh partai politik, baik dari timses 01 maupun 02," kata Faiz.

Selain Fadli, Neno, dan MUI DKI Jakarta, satu terlapor lagi dalam kasus itu adalah Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu DKI pada Selasa lalu.

Puadi menegaskan, pihaknya menjadwalkan klarifikasi terkait kegiatan Munajat 212 atas laporan warga negara ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Pada prinsipmya, setiap pelaporan sepanjang memenuhi ketersyaratan formal dan material, itu wajib ditindaklanjuti," kata Puadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/07241351/menyelisik-dugaan-pelanggaran-pemilu-pada-munajat-212

Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke