Salin Artikel

KPAI: 95 Persen Perkawinan Anak Dilakukan secara Non-konstitusional

Hal ini berdasarkan data dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) pada 2019 yang menunjukkan selama tahun 2016 ada 11.948 anak yang mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama, namun hanya 156 yang nikah dan mengajukan secara konstitusional ke Pengadilan Negeri.

Pada 2017, ada 13.105 pengajuan ke Pengadilan Agama dan hanya 133 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Begitu pun dengan tahun 2018, sebanyak 10.976 anak mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama namun hanya 148 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.

"Ini menunjukkan bahwa hanya 5 persen saja perkawinan usia anak yang menempuh jalur formal melalui proses pengajuan dispensasi perkawinan," ucap Rita di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Dengan begitu, diperkirakan 95 persen perkawinan anak dilakukan melalui jalur non konstitusional, seperti menikah siri, tidak mencatat perkawinan, dan sebagian diduga melakukan mark up (penggelembungan) umur anak melalui dokumen resmi kependudukan.

"Usia ideal menikah itu 21 tahun untuk tanpa izin orangtua. Umur 19 itu pakai izin orangtua dan di bawah itu harus pakai dispensasi. Pertama, untuk dispensasi itu konteksnya darurat. Tapi tidak semua harus diterima," kata dia.

Rita menuturkan, seharusnya dispensasi hanya diajukan ketika kondisi benar-benar darurat. Namun dispensasi bukanlah jalan untuk melakukan perkawinan anak.

"Dispensasi menurut saya sebagai emergency exit kayak di pesawat terbang. Itu hanya dipakai darurat. Makanya kemudian kami dengan Mahkamah Agung sedang membuat aturan, misalnya harapannya kalau ada persidangan itu anaknya dihadirkan dengan cara persidangan anak," tuturnya.

Ia pun berharap agar Kementerian Agama segera menindaklanjuti merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/16062641/kpai-95-persen-perkawinan-anak-dilakukan-secara-non-konstitusional

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke