Salin Artikel

Peran Wati dalam Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Bekasi

Dalam kasus ini, Wati membiarkan Daeng untuk membunuh Eljon dengan tabung gas 3 kilogram. Adapun Eljon dan Daeng cekcok karena sama-sama mengakui bahwa bayi milik Wati adalah anak mereka.

Hal itu terlihat dari rekonstruksi yang diperagakan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).

"Saat korban membawa lari (bayi), Daeng berlari mengejar korban dengan berkata 'jangan dibawa anak itu'. Korban menjawab 'ini urusan saya'. Berhasil dihadang Daeng, terjadi keributan antara Daeng dan korban. Daeng yang sedang memegang tabung gas 3 kg memukul korban dengan tabung gas sebanyak 1 kali ke arah muka sebelah kiri," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.

Korban pun tak sadarkan diri. Daeng kemudian kembali memukul korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali untuk memastikan korban tewas.

Saat itu Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua charge handphone, dan dua unit powerbank.

Usai mengahabisi korbannya, Daeng membungkus tubuh korban dengan plastik. Darah korban pun berserakan di dalam gudang tersebut.

"Tersangka Daeng kembali ke dapur dan membersihkan darah di lantai dan menyuruh Wati mengambil air di kamar mandi. Daeng mandi dan mengganti baju karena baju terkena darah korban," ujar Herman.

Keesokan harinya pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.

Plastik berisi mayat korban itu pun ditemukan seorang warga, lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi pun berhasil menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). 

Sebelumnya, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati. Pada akhirnya, Daeng pun menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Wati sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Kasus Wati akan diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memastikan pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/16212661/peran-wati-dalam-kasus-pembunuhan-pria-terbungkus-plastik-di-bekasi

Terkini Lainnya

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke