Adapun Andang dan Sonny yang juga narapidana di Lapas Kelas I Surakarta ini merupakan otak penyelundupan pil ekstasi sebanyak 600.000 butir di Kabupaten Bekasi pada akhir November 2017.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (13/3/2019).
Andang dan Sonny dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andang dan Sonny dengan hukuman mati.
Oleh sebab itu, ketika ditawari apakah akan banding terhadap putusan hakim, JPU menyatakan akan berpikir dahulu.
"Pikir-pikir dulu selama tujuh hari ya," ujar Musa.
Sementara itu, terdakwa atas nama Michael Assa yang berperan sebagai perantara dalam kasus penyelundupan narkotika itu divonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, kasus penyelundupan 600.000 pil ekstasi yang didatangkan dari Belanda itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada November 2017.
Ratusan ribu pil ekstasi itu lolos dari penjagaan di Bandara Soekarno Hatta, Banten dan dibawa oleh tersangka lainnya bernama Waluyo menuju Bekasi, Jawa Barat.
Saat tiba di Bekasi, polisi pun langsung menggerebek tempat persembunyian pil ekstasi itu yang bertempat di sebuah rumah di Villa Mutiara Gading 2, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Saat digerebek, polisi juga langsung menangkap tersangka Waluyo dan Dadang (adik kandung Andang) yang berada di lokasi persembunyian pil ekstasi tersebut.
Polisi pun melakukan pengembangan dari penemuan 600.000 pil ekstasi tersebut dan didapati otak penyelundupan pil ekstasi itu adalah Andang Anggara dan Sonny Kartasasmita yang juga merupakan narapidana Lapas Kelas I Surakarta dan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/17421071/dua-penyelundup-600000-pil-ekstasi-di-bekasi-divonis-penjara-seumur-hidup