"Yang paling banyak itu PDI-P dengan 654 APK, kemudian Gerindra 626 APK," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (13/3/2019) malam.
Berdasarkan catatan Bawaslu Jakarta Selatan, para Caleg dari PDI-P setidaknya memasang 71 APK jenis spanduk, 42 banner, dan 535 bendera di delapan titik yang menjadi sasaran penertiban.
Sementara untuk Partai Gerindra, total ada 41 spanduk, 33 banner, dua baliho, dan 550 bendera yang dipasang caleg-caleg mereka di jalan protokol daerah Jakarta Selatan yang dilarang oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau yang paling sedikit itu dari partai Garuda sebanyak 106 APK," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dengan Satpol PP tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU.
"Penertiban berdasarkan SE KPU DKI Nomor 175 Tahun 2018, turunannya SE KPU Jaksel Nomor 201 Tahun 2018," ujarnya.
Penertiban itu berlangsung serempak di delapan lokasi, yakni Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, Mampang Prapatan-Tendean, Rasuna Said, Makam Kalibata, Sisingamangaraja, Taman Puring, dan di Taman Martha Tiahahu.
Selain di kedelapan lokasi tersebut, Taufik mengatakan pihaknya juga akan menertibkan APK-APK yang berada di JPO, underpass, dan flyover yang ada di Jakarta Selatan.
Total ada 4.216 APK yang disita Bawaslu Jakarta Selatan dari semua lokasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/21415161/bawaslu-pdi-p-dan-gerindra-pelanggar-terbanyak-alat-peraga-kampanye-di