"Ya, enggak kaget, kecewa pastinya, tetapi enggak kaget," kata Atiqah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Atiqah tampak irit bicara ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang dijalani Ratna.
Namun, ia menyebut kesehatan Ratna dalam kondisi baik.
Atiqah mengatakan, Ratna sedang giat menulis di dalam tahanan.
Buku hasil tulisan Ratna, lanjut dia, akan segera dirilis.
"Sekarang lagi bagus (kondisinya), sekarang lagi nulis. Insya Allah minggu depan launching buku juga," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/12463631/atiqah-hasiholan-kecewa-hakim-tolak-eksepsi-ratna-sarumpaet