Salin Artikel

Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka tersebut berinisial N,M, TK,WH dan AM.

Sementara itu, Argo menyebutkan pihaknya masih mencari 12 tersangka buron lainnya atas kasus ini.

"Kami masih cari tujuh tersangka yang lakukan pembajakan di depan Mal Artha Gading dan lima yang melakukan pembajakan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," kata Argo, Selasa (19/3/2019).

Pembajakan tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang merasa kecewa karena tuntutan hak-hak normatifnya kepada dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, tidak terpenuhi.

"Mereka sudah cukup lama melakukan demo, tapi menurut mereka belum ada kemajuan atau stagnan. Jadi cari perhatian, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Argo lebih lanjut juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan SP-AMT di Monas, Senin kemarin tidak berizin.

"Dalam kegiatan unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal perampasan atau pemerasan, dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, LBH Jakarta mengecam beberapa tindakan kepolisian dalam kasus ini.

Pengacara Publik LBH jakarta Nelson Nikodemus menyebut, para tersangka belum bisa bertemu penasihat hukumnya meski sudah menandatangani surat kuasa.

Selain itu, pihak kepolisian juga dituding melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa ada tindakan anggota polisi yang menghalangi LBH Jakarta untuk memberikan bantuan hukum.

"Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Nelson menilai, tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/09584081/proses-hukum-pembajak-truk-tangki-pertamina

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke