Pria berinisial YSF itu diamankan di warungnya pada Sabtu (23/3/2019) pukul 15.30.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam paket kemasan makanan yang disimpan dalam karung dan diletakkan di atap warung.
Kepala Urusan Humas Polresta Depok Iptu Made mengatakan, YSF merupakan bagian dari salah satu jaringan narkoba asal Jakarta.
"Ini jaringan narkoba asal Jakarta yang mana orangnya sudah tertangkap sebelumnya," ucap Made saat dikonfirmasi, Sabtu.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di BNN Cawang, Jakarta Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/24/07273071/pemilik-warung-jadi-bandar-narkoba-10-kg-sabu-disimpan-dalam-bungkus