Keenam orang yang ditangkap yaitu Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni yang berperan sebagai supervisor, dan Mohammad Sofyan sebagai marketing.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kemudian menjelaskan peran dari masing-masing pelaku tersebut.
"Ada yang berperan sebagai marketing yaitu yang melakukan bujuk rayu kepada korban agar tertarik untung datang ke kantor," kata Alex di kantornya Kamis (27/3/2019).
Sofyan biasanya merayu korban dengan memberikan sebuah kupon makan gratis ke korbannya yang berbelanja di toserba.
Pelaku kemudian mengiming-imigi korban dengan hadiah berupa mobil, sepeda motor, emas, uang tunai dan berbagai jenis alat elektronik agar si korban mau datang ke kantor UD SAP.
Setelah korban sampai di kantor, korban akan disambut oleh salah satu dari para supervisor. Mereka bertugas untuk meyakinkan para korban agar mau mengeluarkan uang Rp 14 juta untuk mengikuti undian.
"Yang terakhir adalah pemiliknya (Sri Sudarti) yang mendanai seluruh kegiatan ini semua," ujar Alex.
Adapun uang Rp 14 juta hasil penipuan akan dibagikan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk marketing akan mendapatkan Rp 700.000 per korbannya, supervisor Rp 300.000, sementara sisanya diambil oleh pemilik untuk menjalankan operasional perusahaan tersebut.
Penipuan mereka terungkap setelah korban mereka yang terakhir bernama Ervina melaporkan tindak kriminal mereka ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Ia merasa dirugikan setelah hanya mendapatkan sebuah air purifier yang harganya sekitar Rp 5 juta ketika mengikuti undian dari UD SAP.
Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/28/19551381/waspadai-begini-cara-perusahaan-undian-berhadiah-palsu-tipu-korbannya