Ratna datang tanpa didampingi anaknya maupun perwakilan keluarganya. Ia hanya dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Sesaat setelah Ratna turun dari mobil tahanan, ia menyapa awak media yang telah menunggunya.
Ratna mengaku siap menghadipi persidangan hai ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Saksi (yang dihadirkan) hari ini kan orang-orang saya. Mereka staf di kantor. Ada tiga staf, ada satu juga dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Ratna di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Ratna mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi tersebut sebelum persidangan.
"Saya enggak ketemu mereka, ada (saksi) yang dari Bali dan Medan," ujar Ratna.
"Tiga (saksi) ini orangnya Ratna Sarumpaet, driver sama stafnya yang kerja di rumah," kata Daru.
Sementara, satu saksi lainnya adalah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
"Nanik itu posisinya dalam hal ini, dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Kami melihat kapasitssnya sebagai itu, tidak lebih," lanjut Daru.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/09090151/ratna-sarumpaet-pastikan-tidak-bertemu-saksi-nanik-s-deyang-sebelum