"Apakah wajah terdakwa masih dalam keadaan lebam saat itu?" tanya salah satu jaksa.
"Iya masih lebam tapi tidak ditutupi," jawab Rubangi.
Setibanya di Sarinah, lanjut Rubangi, ia pun menunggu Ratna sekitar 30 menit.
"Tanggal 27 September sekitar jam 16.00 WIB, saya mengantar ibu ke Sarinah, sepertinya belanja. Saya menunggu di parkiran selama setengah jam," kata Rubangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Selanjutnya, Ratna Sarumpaet meminta Rubangi untuk mengantarkan dirinya ke Pasar Raya Manggarai, Jakarta Selatan. Ratna meminta Rubangi untuk pulang ke rumah sesampainya di Pasar Raya Manggarai.
"Kemudian pergi lagi ke Pasar Raya Manggarai. Saya hanya drop (menurunkan), ibu turun, dan saya langsung pulang. Ibu pulang naik taksi pukul 21.00 WIB," ujar Rubangi.
Rubangi mengaku tidak mengetahui alasan Ratna meminta dirinya untuk mengantarkan ke Pasar Raya Manggarai.
Selain Rubangi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni dua staf di kantor Ratna, Sahrudin dan Makmur Yulianto alias Fery serta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/10423561/saksi-ratna-sarumpaet-minta-diantar-ke-sarinah-dan-pasar-raya-dengan