Ia mengatakan, buku tersebut akan dirilis pada 11 April 2019.
"Saya rasa minggu depan tanggal 11 kali ya (buku dirilis). Bukan saya yang urus, Atikah (yang urus)," ujar Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Meski demikian, Ratna enggan menjelaskan detail mengenai isi bukunya.
"Nanti saja masa diceritain. Tentang negara Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Ratna mengaku menulis buku hingga malam hari saat berada di tahanan.
Adapun, Ratna baru saja menyelesaikan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum.
Persidangan kali ini menghadirkan empat saksi yakni Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/16262241/ratna-sarumpaet-akan-rilis-buku-pada-11-april