Hal itu disampaikan Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga, Jumat (5/4/2019).
"Ya, itu sudah keputusan final dari Pemda DKI. Jadi, PT-nya sudah tutup buku," kata Tete.
Tete mengaku pasrah mengenai keputusan tersebut, meski pihaknya telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Diskotek Old City.
Menurut rencana, pihaknya akan mengurus ulang izin usaha baru di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Pemprov DKI menutup Diskotek Old City pada Kamis (4/4/2019).
Penutupan permanen dilakukan karena diskotek tersebut terbukti terlibat peredaran narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sebelum ditutup, Old City hanya disegel.
Namun, hasil penyelidikan membuktikan tempat itu terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kami lakukan penutupan," ujar Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/05/17570531/diskoteknya-ditutup-manajemen-old-city-pasrah