Yusmada mengemukakan bahwa membeton atau tidak hanya soal teknik menahan longsor.
"Jangan dikotomi dengan konsep sheet pile (tanggul, normalisasi). Mau sheet pile, mau beronjong, mau (dibiarkan) tanah, itu hanya teknik menahan tebing dan gerusan," ujar Yusmada di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Ia menjelaskan, dalam konsep naturalisasi, pemerintah tetap meningkatkan kapasitas sungai. Selain itu, ada alternatif lain yakni tidak meningkatkan kapasitas sungai tetapi merekayasa debitnya.
"Kalau nanti kapasitasnya kurang sesuai debitnya, kami upayakan lebarkan. Kalau kapasitasnya tidak kami lebarkan, debit air kami kurangi dengan membangun bendung, resapan," ujar Yusmada.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Aturan tersebut diundangkan pada 1 April 2019.
Dalam pergub itu dijelaskan naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/09/19494671/naturalisasi-sungai-dki-tetap-memungkinkan-betonisasi