Salin Artikel

"Sejak Ada MRT, Saya Malah Makin Blangsak!"

Kompas.com menemui sejumlah pedagang kaki lima yang tergusur dari area sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus pada Senin (8/8/2019). Stasiun Lebak Bulus merupakan stasiun akhir yang menjadi salah satu simpul keramaian penumpang MRT.

Para pedagang mengaku kehilangan keran pemasukan secara signifikan. Pasalnya, mereka tak lagi leluasa berdagang sejak pagi di sekitar area stasiun. Satuan polisi pamong praja (satpol PP) sudah berjaga dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

"Sejak ada MRT, saya malah makin blangsak!" ucap Yanto (54), salah seorang pedagang, kesal.

Sebelum MRT beroperasi, Yanto saban hari berdagang mi ayam dan minuman di area yang kini telah menjadi stasiun itu. Ketika rel layang MRT sudah jadi pun, ia masih sempat berdagang di kolong rel layang.

Saat itu, ia mengklaim sanggup membawa pulang uang lebih dari Rp 1,5 juta sehari.

"Sekarang, kami cuma bisa bawa pulang sejuta, Rp 700.000. Sisanya? Nol! Impas sama modal," ucapnya dengan nada tinggi.

Yanto berkisah, dia sudah berdagang mi ayam selama 20 tahun lebih sejak kawasan Lebak Bulus masih padat oleh bus yang berjejalan di terminal.

Yanto menilai, langkah pengusiran pedagang kaki lima sama sekali tak mengindahkan keberadaan mereka sebagai kalangan yang tak berdaya.

"Kami juga mau kerja kantoran, pegawai, tapi kami sadar juga kami bukan orang (ber-)pendidikan. Mau gimana lagi?" ujarnya.

Ia merasa, mestinya para pengambil kebijakan dapat melakukan langkah yang lebih arif.

"Kami enggak apa-apa dipindahin, tapi dikasih tempat, khusus pedagang, gitu. Kami juga mau bayar, duitnya nanti biar diputar pemerintah atau gimana, tapi kami dikasih tempat, enggak diusir begini," kata Yanto masih dengan suara tinggi.

Hal serupa terjadi pada seorang pedagang minuman, Budi (49). Sebelum MRT beroperasi, ia bisa berjualan di dekat Stasiun Lebak Bulus pada petang hari, sesuatu yang kini mustahil ia lakukan.

"Dulu, jam empat sudah bisa mulai jualan," ucapnya.

"Sekarang boro-boro. Mau jualan malam aja mesti ambil (tempat) jauh-jauh, jaga-jaga kalau ketahuan kamtib," kata Budi sesekali menghela rokoknya.

Imbasnya, pendapatan Budi yang biasanya Rp 400.000-Rp 500.000 sehari menukik seiring berubahnya tempat dan waktu berdagang.

"Jualan sampai pagi, sekarang mah, yah, gimana? Anak masih SD, ini juga enggak tahu lanjut sekolah (atau) enggak," tutur Budi yang mengaku kini hanya sanggup mengantongi setengah pendapatan dari biasanya.

Ia mengatakan hal itu terjadi karena raibnya kesempatan meraup pundi-pundi pada jam pulang kerja sore hari yang notabene ramai pembeli.

Sekarang, ia terpaksa berdagang hingga subuh, mengambil lokasi agak jauh dari stasiun, berharap dari penumpang bus-bus malam yang membawa penumpang dari luar kota ke Lebak Bulus.

Budi mengatakan, bukan hanya pedagang mangkal di tepi jalan yang diusir. 

"Yang ngasong saja diusir, pakai sepeda juga diusir," kata pria rantau asal Tapanuli tersebut.

Setali tiga uang dengan Yanto dan Budi, Fitri (48) yang datang berjualan minuman bersama putranya juga mengeluhkan sama.

Saat ditemui, putranya sedang tidak bersama Fitri. Fitri berkata, putranya sedang mengasongkan beberapa botol minuman di lampu merah. Sementara dirinya tetap di gerobaknya yang terletak di tempat yang kurang strategis.

Lapak Fitri jauh dari keramaian dan hanya mengandalkan sorot lampu kendaraan agar dikenali dari jauh.

"Pemerintah enggak bisa dilawan," ucapnya pelan.

"Kenapa mereka mesti ngusir kami? Kami bukan teroris," katanya.

"Apa hubungannya juga orang mau naik kereta? Orang naik kereta juga butuh minum, kan?"

Dengan suara pelan, Fitri yang mulai berpikir akan kembali ke kampungnya di Bogor tak berharap banyak dengan hasil yang ia terima setiap hari pada saat ini.

Sebelum MRT beroperasi, dalam sehari Fitri mengaku mampu membawa pulang Rp 300.000, dua kali lipat sebelum MRT beroperasi.

"Sekarang kusut. Kalau anak saya enggak bantuin (jualan), pasti lebih sedikit lagi," ujar Fitri.

Penertiban pedagang kaki lima sesuai dengan aturan. Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 275 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (2).

Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/11014511/sejak-ada-mrt-saya-malah-makin-blangsak

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke