"Besok ya rencananya kami akan serahkan P21 tahap duanya, menyerahkan tersangka dan juga barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang juga menjadi Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, kepada wartawan, Kamis.
Argo menyebutkan, penyerahan itu akan dihadiri Tim Satgas Mafia Bola dan seluruh stakeholder terkait.
"Ya dari kejaksaan akan hadir juga. Kami akan kawal, mengantarnya," ucapnya.
Sebelumnya, berkas perkara 10 tersangka dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia telah dinyatakan lengkap alias P21 pada Senin lalu.
Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor itu sejak pertengahan Februari lalu.
Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/22331421/berkas-dan-tersangka-joko-driyono-diserahkan-ke-kejagung-besok