Indarto mengatakan, petugas akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu jika mendapati sejumlah pihak yang tidak tertib di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau ada yang tidak tertib, kita mulai dari persuasif dulu, kita suruh pergi. Tapi kalau (tetap) tidak mau (tertib), kita tangkap," kata Indarto, Sabtu (13/4/2019).
Indarto menjelaskan, saar berada di TPS, masyarakat dilarang untuk mengintimidasi pemilih lainnya yang hendak mengikuti proses pencoblosan.
"Pokoknya tidak boleh menghalangi, mengintimidasi bahkan memobilisasi orang untuk golput (golongan putih). Kalau sampai terjadi, itu sudah masuk ranah pidana," ujar Indarto.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi dalam area TPS tetap tertib, aman dan kondusif.
Adapun sebanyak 2.500 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Pemilu di 6.720 TPS Kota Bekasi.
"Ada 1.550 personel dari kita (Polrestro Bekasi Kota), 200 personel dari TNI, dan 750 personel kepolisian dari Polda," tutur Indarto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/14/09280691/polisi-akan-tindak-tegas-pemilih-tidak-tertib-di-tps