"Dengan adanya anak kecil yang tadi dibawa, orang akan semakin merasa iba dan belas kasihan sehingga tergerak hatinya untuk memberi sedekah kepada ibu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Argo mengatakan, pelaku berinisial AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak memiliki tempat tinggal sehingga selalu menginap di masjid yang berbeda-beda di daerah Jakarta setiap hari.
"Sehari-hari dia sering tidur di masjid, sering nyapu, dan dikasi uang oleh jamaah yang datang atau lewat di masjid," ujar Argo.
Menurut Argo, tersangka ditangkap di Masjid At-taufiq di depan Stasiun Pasar Senen pada Minggu (14/4/2018) kemarin. Dari nenek AG, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kerudung hijau, tas, dan baju anak berwarna pink.
AG dijerat Pasal 328 KUHP Subsider Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Anisa hilang pada Selasa (9/4/2018) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Anisa awalnya berada di rumahnya bersama neneknya bernama Sri Wahyuni (34). Bocah itu lalu keluar dari rumah untuk bermain dan jajan di warung dekat rumahnya.
Sri kemudian mencarinya di luar. Setelah mencari keliling kompleks, Sri tidak menemukan jejak cucunya.
Berdasarkan rekaman CCTV di masjid, bocah itu dibawa pergi seorang perempuan tua yang memakai baju biru serta berkerudung. Perempuan itu terlihat memangku Anisa di halaman depan masjid. Tak lama kemudian, dia menggendong Anisa dan pergi dari area masjid.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/15220181/menculik-balita-agar-dikasihani-dan-berharap-orang-bersedekah